Setelah Calon Peserta Didik dinyatakan LULUS dalam Pengumuman Kelulusan, Calon Peserta Didik diharapakan untuk mendaftarkan diri kembali dengan mengisi Formulir Daftar Ulang dan membawakan dokumen yang tertera pada BROSUR pada tanggal yang telah ditentukan.
Berikut ini adalah Formulir Daftar Ulang:
Jika kesulitan mengisi formulir di sini, anda juga bisa mengisi Formulir Daftar Ulang DI SINI
_____________________________
Salam;
Panitia PPDB
0 Comments:
Posting Komentar